NEWS  

Kursi Wakil Ketua DPRD Maros dari Golkar Masih Kosong, Kok Bisa?

Anggota DPRD Maros dari Golkar, Abdul Rasyid. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — DPRD Maros periode 2024-2029 punya tiga unsur pimpinan. Namun yang dilantik pada Kamis, 24 Oktober 2024, baru ketua dan wakil ketua II. Muh Gemilang Pagessa dari PAN dan Nurwahyuni Malik dari Nasdem.

Golkar sebagai pemilik kuota belum juga menyodorkan nama. Itu membuat legislator Golkar, Abdul Rasyid heran. Sebab, DPP Golkar telah mengeluarkan mandat untuk dirinya menduduki kursi wakil ketua DPRD.

“Tanggal 20 September itu SK DPP telah diterbitkan,” katanya, ditemui usai pelantikan pimpinan DPRD Maros.

Rasyid mengaku setelah SK tersebut beredar, dirinya ke Jakarta untuk memastikan. “Saat itu saya berusaha menemui Ketua DPD I Golkar Sulsel, Pak Taufan Pawe tapi beliau lagi Lemhannas,” katanya.

Pria asal Bengo, Cenrana itu kembali berusaha menemui Taufan saat pelantikan DPR RI. “Saya berhasil menemui beliau saat malam ramah tamah. Namun beliau mengatakan SK tersebut belum pihaknya kantongi,” bebernya.

Rasyid juga ke DPP dan menemui Sekjen Golkar, M Sarmuji. “Pak Sarmuji mengatakan SK yang beredar di media adalah valid, bahwa saya yang dikasih mandat menjadi wakil ketua unsur pimpinan di DPRD,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Puang Solong itu pun meminta DPD I dan DPD II segera mengindahkan perintah DPP. “Sejak 20 September itu SK sudah diserahkan ke DPD I dan tembusan DPD II,” tuturnya.

Sampai saat ini pun ia mengaku masih terus mencoba menghubungi DPD I. “Saya hubungi untuk segera ketemu tapi tidak direspons sama sekali,” imbuhnya.

Makanya, Rasyid mempertanyakan bagaimana AD/ART dari Golkar. Namun ia mengklaim nama di SK tersebut sudah tidak bisa digantikan lagi.

“Pak Sekjen mengatakan sudah tidak bisa ada perubahan dalam SK tersebut. Kita tunggu saja tindak lanjut dari DPD I dan DPD II,” tutupnya.

Sekretaris DPD II Golkar Maros, Muhammad Danial mengatakan, hingga saat ini memang belum ada SK yang diterima dari DPD I.

“Golkar kan harus ikuti mekanisme. DPP yang serahkan SK ke DPD I, DPD I yang disposisi ke DPD II, kemudian DPD II menyurat ke DPRD,” rincinya.

Ia pun meminta Rasyid untuk tetap berkomunikasi dengan ketua DPD I. “Mungkin komunikasinya yang belum ketemu antara Puang Solong dan DPD I,” tuturnya.

Danial menampik, DPD II tak pernah menahan SK tersebut. “Pokoknya sisa komunikasi, karena kalau secara kelembagaan SK tersebut sudah tidak bisa berubah,” tutur Danial yang juga anggota DPRD Maros itu. (ast)