NEWS  

Napi di Maros Ketahuan Video Call dengan Istri Orang, Kalapas Akui Kecolongan

Seorang narapidana melakukan video call. (FOTO: ILUSTRASI)

MATAMAROS.COM — Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Maros, AD (22) ketahuan menggoda istri orang berinisial RN via chat dan video call.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan, kasus ini terbongkar pada 13 Juli lalu. Suami RN memergoki isi pesan napi itu ke istrinya.

“Keduanya telah berhubungan dalam dua bulan terakhir,” tutur Ali, Rabu, 17 Juli 2024.

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat AD berkenalan dengan RN yang mengunjungi kerabatnya di Lapas Maros pada Mei 2024.

“Pengakuan AD dia tahu RN statusnya janda dua orang anak. Jadi mungkin dia lanjutkan hubungan itu tanpa dia tahu itu istri dari orang,” ungkap Imran.

AD memanfaatkan fasilitas di warung telekomunikasi (wartel) lapas untuk terus menghubungi RN.

Ali pun tak menampik jika pihaknya kecolongan atas kasus ini.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pengawasan. Hanya saja tidak optimal akibat keterbatasan petugas.

“Petugas regu pengamanan hanya 4 orang mengawasi 350 napi,” sebutnya.

Pihak Lapas Maros pun melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas. AD dihukum dengan dipindahkan ke sel isolasi.

AD juga terancam diberikan hukuman pencabutan haknya untuk mendapatkan masa pemotongan hukuman.

“Selanjutnya kami akan proses hukuman disiplin tingkat berat. Bahkan pencabutan hak-hak yang akan menjadi hak narapidana tersebut,” pungkas Ali. (ast)