NEWS  

Maros Setuju Terapkan UMP Rp3.434.289

Pakerja di sebuah perusahaan garmen. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Pemprov Sulsel menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Besarannya Rp3.434.289. Naik Rp49.153 dibanding UMP 2023.

Pemkab Maros, kata Kepala Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Maros, Nuryadi, sepakat.

Menurut Nuryadi, pada dasarnya pihaknya setuju untuk mengikuti keputusan pemerintah provinsi. Apalagi selama ini Maros selalu menggunakan standarisasi Pemprov.

“Setelah kami terima surat edaran dari provinsi akan kami langsung buat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di Maros,” ucap Nuryadi, Selasa, 21 November 2023.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Maros, Asmawati mengatakan, untuk perusahaan menengah ke atas pihaknya sudah menerapkan sesuai UMP. UMP meliputi gaji pokok dan tunjangan.

“Masih ada perusahaan yang memberikan gaji Rp2,5 juta. Namun, banyak yang beranggapan kalau itu di bawah UMP, tapikan ada tunjangan lainnya transporatasi dan uang makan. Itu semua masuk kategori UMP,” jelasnya.

Asmawati menyebut saat ini jumlah perusahaan di Maros mencapai 490. (ast)