NEWS  

Tersangka Korupsi BPNT Maros Bertambah

Kajari Maros, Wahyudi (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Maros, Ikbal Ilyas dalam konferensi pers, Rabu, 4 Oktober 2023. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.

Kajari Maros, Wahyudi menuturkan, tersangka tersebut adalah Zainuddin (32) sebagai Koordinator Wilayah I Sulawesi Selatan program sembako di Maros

“Berdasarkan pemeriksaan dari dua orang tersangka sebelumnya, MR dan NU aliran uangnya itu mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan, Zainuddin memerintahkan MR (Muh Ruslin/50) sebagai Koordinator Supplier BPNT Maros dan NU (Nurfadilah/29) sebagai Koordinator Daerah BPNT Maros, meminta selisih harga kepada pemasok.

“Kemudian uang tersebut disetor kepada ZN,” katanya.

Ikbal menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi bansos ini mencapai Rp1,3 miliar. “Aliran uang yang masuk ke ZN yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp220 jutaan.”

Kejari telah menyita Rp212 juta. Masih ada Rp1,1 miliar.

Zainuddin terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Minimalnya untuk pasal 2 itu empat tahun dan pasal 3 satu tahun,” imbuh Ikbal.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Khusus Nurfadillah menjalani tahanan kota karena sedang hamil. Dia juga memiliki balita. (ast)