NEWS  

Legislator: Rombak atau Bubarkan Perusda! Begini Langkah Bupati

Anggota DPRD Maros, Rahmat Hidayat. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Hermanto Syahrul, eks Dirut PT Bumi Maros Sejahtera (BMS), resmi tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda). Pihak di DPRD Maros pun mendesak pemerintah kabupaten segera melakukan perombakan manajemen. Kalau tidak, bubarkan.

Anggota DPRD Maros, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya memberikan dua opsi itu kepeda pemerintah daerah.

“Apakah tetap mempertahankan perusda yang ada dengan merombak struktur manajemennya atau membubarkannya sebagaimana yang telah kami minta sebelumnya,” katanya, Kamis, 26 Januari 2023.

Legislator PKS itu mengingatkan Pemkab jika ingin merombak perusda harus dipastikan diisi oleh orang-orang yang kompeten. Rahmat bahkan menyebut perlu adanya fit and proper test alias uji kelayakan, dengan mengundang para pemangku kebijakan dalam menyeleksi calon pengurus PT BMS.

“Sehingga kita bisa tahu terlebih dahulu visi dan misinya seperti apa,” tuturnya. Namun, kata dia, jika tidak ada visi misi yang jelas, lebih baik perusda dibubarkan saja.

BACA JUGA: BREAKING NEWS… Eks Dirut Perusda PT Bumi Maros Sejahtera Ditahan

“Atau, selektif lagi dalam memilih orang-orang yang akan mengisi struktur manajemen perusda,” terangnya. Rahmat mengingatkan sebelumnya sudah ada dua perusda di Maros yang juga memiliki catatan buruk dan gagal memberikan kontribusi bagi daerah.

Bupati Maros, Chaidir Syam saat dimintai tanggapannya mengaku masih menaruh harapan terhadap keberlangsungan PT BMS ini.

“Pemerintah daerah masih memerlukan perusda untuk menopang kegiatan bisnis. Oleh karena itu kami akan memperbaiki manajemen dan strukturnya,” ucapnya.

Chaidir juga menyebut telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dan menonaktifkan Hermanto setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaksana tugas ditunjuk dari jajaran komisaris yakni atas nama Lukman,” imbuhnya. Nama itu baru lagi. Sebab sebelumnya, Pemkab menunjuk Abdul Salam, salah seorang pejabat eselon II sebagai pelaksana tugas dirut.

Chaidir yang mantan Ketua DPRD Maros itu mengau akan segera membuka perekrutan dan pemilihan direksi dan jajaran.

Ditahan

Direktur Utama PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) yang baru-baru diberhentikan, Hermanto Syahrul resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda).

Herman pun langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Selasa, 24 Januari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo mengatakan, dari hasil audit ditemukan kerugiaan negara sebesar Rp564 juta dari penyertaan modal Pemkab sebasar Rp1 miliar.

Uang tersebut, lanjut Wahyudi, diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi dirut. (ast)