NEWS  

Peternak Bebek Curi 400 Ekor Bebek di Maros Lalu Dijual di Sidrap

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu (kedua kanan) menggelar konferensi pers, Jumat, 23 September 2022. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Rahim (50 tahun), Arif (48), dan Lakkase (49) bukannya mengurus peternakan bebeknya. Mereka malah sibuk mencuri bebek milik orang lain untuk dijual kembali.

Aksi mereka akhirnya terungkap. Mereka ditangkap aparat Polres Maros setelah peternak di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, melapor.

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan, Rahim yang merupakan residivis kasus pencurian ternak (curnak) sapi di daerah lain, dibekuk di Maros.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap Arif dan Lakkase di Sidrap. Dua orang lagi masih dalam DPO,” sebutnya, Jumat, 23 September 2022.

Rahim Cs mencuri berkisar 400 bebek petelur, akhir Agustus lalu.

Mereka bekerja sama dengan cara menggiring bebek di sawah untuk naik ke mobil pikap. Setelah itu dibawa ke Sidrap untuk dijual.

Satu ekor bebek mereka jual dengan harga Rp60 ribu. Rahim, kata Tonra, adalah otak aksi kriminal tersebut.

Para tsangka disangkakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ast)