NEWS  

Narapidana Kabur dari Lapas Maros Saat Kerja Bakti

Foto Amiruddin sudah disebar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Amiruddin alias Coki sudah menjalani 13 bulan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II alias Lapas Maros. Seharusnya dia bebas sembilan bulan lagi.

Namun rupanya dia tak sabar menunggu waktu itu tiba. Coki melarikan diri saat sedang korve atau kerja bakti.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, Coki melarikan diri saat sedang menjalani masa tahanan pendamping, Senin lalu.

“Sekitar pukul 08.00 Wita, tujuh orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) korve halaman, peternakan, perkebunan dan pencucian mobil. Mereka dikawal tiga orang petugas,” jelasnya, Kamis, 1 September 2022.

Amiruddin kemudian izin ke belakang untuk mencuci pakaian. Selang 10 menit, dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah dicuci.

Saat itu, petugas jaga piket mengikuti briefing tupoksi. Tak lama dilakukan pengecekan, Coko sudah tidak berada di tempat pencucian mobil. Dicari sampai ke belekang juga nihil.

Petugas lapas pun membentuk tim untuk melakukan pencarian. “Kami langsung mencari WBP ini di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau untuk menemui orang tua napi tersebut,” imbunnya.

Mantan Kepala Rutan Enrekang ini mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kodim. Kalangan internal juga terus memburu.

Bagaimana jika Coki ditemukan? Tubagus mengatakan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa penghapusan remisi yang telah diberikan.

“Dan seterusnya tidak akan menerima remisi dan hak-hak lainnya,” tutupnya.

Coki adalah tahanan dengan perkara penggelapan, pasal 378 KUHP. (ast)