NEWS  

249 Narapidana di Maros Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Merdeka

Penyerahan remisi dilakukan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu, 17 Agustus 2022. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Sebanyak 249 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu, 17 Agustus 2022. Dua di antaranya langsung bebas.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir menuturkan, pemotongan masa tahanan bervariasi.

“Tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2022, mereka langsung dinyatakan bebas,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan di Hari Kemerdekaan. “Untuk mereka yang telah berkelakuan baik di dalam lapas.”

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapida untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir.

“Jadi kalau tahanan baru, misalnya masih empat bulan atau tiga bulan di lapas, belum bisa,” ujarnya.

Tubagus berharap, ke depan dapat dibangun rumah singgah asimilasi. “Rumah singgah asimilasi ini akan memiliki manfaat yang besar bagi anak-anak kita. Mereka yang telah bebas tahanan jadi punya ruang untuk meningkatkan kemampuannya. Ini akan menjadi ruang bagi mereka agar masyarakat luar bisa menerimanya,” ucapnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang baik di masa akan datang .

“Bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan. Semoga kalian bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu berjanji akan mendukung pembangunan rumah singgah asimilasi.

“Saya mendukung lahirnya rumah singgah asimilasi. Dan dari pemerintah daerah akan ikut berkontribusi membantu pembangunannya,” imbuhnya.

Jumlah warga binaan LPKA Kelas II Maros kini 408 orang. Laki-laki 355 orang dan perempuan sembilan orang. Ada juga tahanan dewasa 42 orang laki-laki dewasa dan satu orang. (ast)