NEWS  

Kupon Infak Dibagi ke Warga, Ketua Baznas: Kalau Tidak Mampu Jangan Dipaksakan

Ketua Baznas Maros, Andi Said Patombongi. (FOTO: IST)

MAROS, MM – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros, Andi Said Patombongi menuturkan, ada berbagai terobosan yang dilakukan pihaknya pada Ramadan ini. Termasuk membagikan voucher atau kupon infak kepada masyarakat muslim.

Voucher tersebut untuk per orang, bukan lagi per keluarga seperti tahun sebelumnya. Namun, Ustaz Andis, sapaan akrab Andi Said Patombongi, menuturkan, itu tidak bersifat memaksa.

“Kalau tidak mampu tidak usah dipaksakan,” ucapnya, Senin, 25 April 2022.

Ustaz Andis menyebut voucher infak ini hanya dibagikan sekali setahun. Voucher didistribusi kepada warga yang beragama Islam, hingga ke desa-desa.

“Dana (infak) itu nantinya dikembalikan ke desanya untuk digunakan kegiatan keagamaan,” timpal mantan Wakil Ketua DPRD Maros itu.

Sejumlah warga di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, mengaku tak sanggup membayar infak jika diterapkan per orang.

Dahlan, salah satu warga, menuturkan bahwa sekilas hanya Rp10 ribu per orang. Namun ada keluarga yang anggotanya banyak sedangkan penghasilannya tak menentu.

Voucher infak Baznas Maros. (FOTO: ASTY UTAMI/MM)

“Pak imam umumkan di masjid bahwa infak itu harus per kepala. Katanya itu perintah dari Maros (kabupaten),” tuturnya. Ia mencontohkan ada kerabatnya yang dalam kartu keluarga beranggotakan 10 orang, berarti harus membayar Rp100 ribu. Jumlah yang tidak sedikit bagi keluarga itu.

Warga lainnya, Nur, menuturkan, uang Rp10 ribu mungkin kecil bagi sebagian orang. Tetapi sangat berharga bagi warga yang tidak mampu.

Ustaz Andis pun menegaskan bahwa infak tidak seperti zakat fitrah yang hukumnya wajib. Infak hanya berlaku bagi mereka yang mampu. Voucher yang dibagikan hanya sebagai imbauan.

“Itu sekali setahun,” tutupnya. (ast)