NEWS  

KPU Maros Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada, Maksimal Rp23 Miliar

Rapat koordinasi KPU Maros soal aturan kampanye, beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — KPU Maros membatasi penggunaan dana kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Komisioner KPU Divisi Teknis, Salman mengatakan, paslon hanya bisa menggunakan maksimal Rp23 miliar.

“Pembatasan dana kampanye untuk setiap paslon itu sekitar Rp23.069.423.000. Dibagi ke dalam rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye, kampanye medsos dan media daring,” katanya, Kamis,3 Oktober 2024.

Salman menyebut bahwa salinan terkait ketentuan dana kampanye ini telah disampaikan kepada perwakilan pasangan calon.

Rincian batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan metode dan kegiatan pertemuan terbatas 1.000 orang (60x), Rp3.300.000.000. Pertemuan tatap muka dan dialog 1.000 orang (60x) Rp3.300.000.000. Pembuatan bahan kampanye (1x) Rp8.367900.000. Penyebaran bahan kampanye 1 paket Rp100.000.000.

Lalu, pemasangan APK 1 paket Rp10.000.000. Jasa manajemen konsultasi 1 paket Rp3.300.000.000. Alat peraga kampanye, baliho 10 buah Rp3.000.0000, umbul-umbul 500 buah Rp140.000.000, spanduk 412 buah Rp49.440.000.

Bahan kampanye; selebaran Rp669.432.000, brosur Rp669.432.000, pamflet Rp669.432.000, poster Rp669.432.000. (ast)