NEWS  

Lima Porter Curi Emas Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin, Berkomplot Bongkar Koper

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah memimpin rilis kasus pencurian barang penumpang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa, 16 Juli 2024. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Lima porter atau pramuantar Lion Air yang bekerja di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, dibekuk polisi. Masing-masing bernama Andi Sukardi (25), Alfian (28), Muh Basri (33), Alwan (29), dan Tahmid (22).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, mereka ditangkap usai mencuri barang dalam koper penumpang di pesawat Lion Air rute Makassar-Yogyakarta.

“Mereka bekerja secara berkelompok. Ada yang bertugas di lambung pesawat dan ada yang di bawah untuk mengawasi keberadaan petugas pengamanan,” ucap Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa, 16 Juli 2024. Polisi baru mengungkap kasus itu ke publik setelah empat bulan. Kejadiannya Maret lalu.

Ia menyebutkan, komplotan itu terlebih dahulu memilih koper bermerek dan mahal. Selanjutnya memberi kode kepada pelaku lainnya yang berada di lambung pesawat.

“Kemudian, koper yang bermerek dibuka menggunakan serpihan koper yang rusak dengan menusuk resletingnya dan mengambil emas yang ada di dalam,” terangnya.

Emas hasil curian kemudian dijual di salah satu mal di Makassar. Hasilnya dibagi bersama.

“Emas dijual dengan harga Rp37 juta,” beber Alamsyah.

Aksi ini diketahui setelah korban atas nama Prof Eliza Meiyani melaporkan kejadian hilangnya emas miliknya di dalam koper.

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pencocokan dengan kasus sebelumnya yang pernah dilaporkan.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, beberapa kali kasus terjadi dengan pola yang sama saat kru porter yang sedang betugas,” ujarnya.

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

“Pencurian dilakukan dua orang atau lebih diancam pidana paling lambat tujuh tahun,” ucap Alamsyah.

Kelima tersangka itu juga telah dipecat dari tempat kerjanya. (ast)