NEWS  

Kejari Maros Tahan Lagi Satu Tersangka Kasus Kabel Tanam PLN

Kejari Maros, Muh Zulkifili Said memberi keterangan pers usai penetapan tersangka kasus kabel tanam PLN, Selasa malam, 2 Juli 2024. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu tersangka korupsi pemasangan kabel tanam milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara di Kabupaten Maros.

Satu tersangka itu adalah H Antarsubi, pemilik perusahaan PT RTS.

Kejari Maros, Muh Zulkifili Said mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan sebagai titipan di Lapas Maros.

“Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan juga hari ini dilakukan penahanan,” ujar Zulkifli, Selasa malam, 2 Juli 2024.

Antarsubi disinyalir meminjamkan perusahaannya kepada rekannya. Dari hasil pemeriksaan, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk pecah beban penyulang Turikale dan keandalan sistem penyulang catu daya pabrik Teh Gelas tahun 2018 di Kabupaten Maros.

Zulkifli menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,3 miliar.

Hingga kini Kejari Maros telah memeriksa 30 orang saksi dan menetapkan dua tersangka.

Tersangka yang diamankan sebelumnya merupakan kontraktor pelaksana, Ibrahim, pada 6 Juni 2024 lalu. Ibrahim juga merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar.

Ibrahim ditangkap secara paksa setelah tim jaksa dan penyidik memanggil sampai empat kali namun yang bersangkutan mengaku sakit.

Ibrahim ditangkap di sebuah warung kopi di Jl Pelita Raya, Makassar, dalam keadaan sehat. (ast)