NEWS  

Pelaku Judi Online Bakal Dapat Bansos, Ini Respons Legislator Maros

Amran Yusuf (kanan) dan Rahmat Hidayat, dua anggota DPRD Maros. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Suara penolakan terhadap wacana pemerintah memberi bansos untuk korban judi online terus bermunculan. Termasuk dari legislator di Kabupaten Maros.

Ketua Komisi III DPRD Maros, Amran Yusuf menolak tegas. Dia menyebut judi, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang dilarang. Pelakunya tidak pantas disebut korban.

“Bansos hanya diberikan kepada warga yang benar-benar tidak mampu,” ucap Amran, Kamis, 20 Juni 2024.

Para pemain judi online, menurut politikus Hanura itu, lebih baik diberikan pendampingan. “Seperti pemulihan cara berpikir itu boleh,“ imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Rahmat Hidayat menilai Kementerian Kominfo sebaiknya lebih fokus memberantas penyedia situs judi online.

“Sampai sekarang mereka begitu mudah menyebarkan situs-situs judi online lewat platform digital ataupun medsos,” tuturnya.

Politkus PKS itu meminta pemerintah mengkaji pemberian bansos kepada korban judi online. Jangan sampai lebih banyak mudarat daripada manfaat.

“Pelaku judi online itu bukanlah korban, yang jadi korban adalah keluarganya,” pungkas Rahmat. (ast)