NEWS  

Anak dan Adik Korban Pembunuhan Sadis Minta Terdakwa Diberi Hukuman Paling Berat

Sidang kedua kasus pembunuhan ayah dan anak yang digelar di Pengadilan Negeri Maros, Kamis, 21 Maret 2024. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Sidang kedua kasus pembunuhan ayah dan anak, Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) digelar di Pengadilan Negeri Maros, Kamis, 21 Maret 2024.

Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni istri korban, Parti (59) dan kedua anak korban; Uswatun Hasanah (23) dan A (17).

Sidang berlangsung lama daripada sidang perdana lalu.

Sidang dimulai pukul 11.45 Wita berakhir pukul 13.34 Wita. Terdakwa, Andi alias Black (20) hadir menggunakan baju koko abu-abu, celana hitam bergaris merah, dan peci putih.

Namun, sebelum ketiga saksi masuk ke ruang sidang, Andi dikeluarkan dan ditahan di ruangan terpisah.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi rasa trauma jika saksi melihat langsung wajah Andi.

Sidang bersama A, dilakukan secara tertutup, karena masih di bawah umur.

Sementara kedua saksi, Parti dan Uswatun memberikan keterangan terlebih dahulu, hingga pukul 13.15 Wita.

Dalam keterangannya, Uswatun menceritakan kronologis kejadian pembunuhan terhadap ayah dan juga kakaknya.

Ia mengatakan, kejadian ini terjadi kira-kira pukul 04.30, Rabu 6 Desember 2023.

Saat itu dirinya baru saja selesai salat Subuh di kamarnya yang terletak di lantai 3 ruko tersebut dan mendengar suara keributan dari lantai 2.

Uswatun keluar kamar dan mengintip dari tangga.

“Saya melihat perkelahian, kakak saya (Abdillah) sudah tersungkur, dia telentang dengan kepala menyamping,” ujarnya.

Ia juga melihat percikan darah di lantai sekitar tubuh kakaknya.

Sementara sang Ayah, Makmur tengah memegangi tongkat ke arah Andi.

“Bapak berteriak, jangan turun,” ujarnya.

Sementara itu, sang adik, A keluar dari kamarnya yang juga berada di lantai 3.

“Adik saya keluar dari kamar, saya bilang jangan, lalu mengambil HP di kamar saya dan masuk ke kamar adik saya,” terangnya.

Di dalam kamar A, Uswatun mencoba menelepon beberapa kerabatnya.

“Saya telepon Tante Nani, tapi tidak diangkat, kemudian saya telepon Tante Jumi akhirnya diangkat. Saya bilang ada orang asing masuk ke rumah, bapak dan kakak saya terlibat perkelahian,” terangnya.

Ia juga menelepon ambulans dan pihak kepolisian. Namun, ia mengaku respons petugas cukup lambat.

“Lama baru diangkat, ambulans yang pertama merespons dan kemudian kepolisian,” ujarnya.

Setelah tak lagi mendengar suara, dirinya kembali mengintip dari tangga.

“Saya lihat ayah saya juga sudah tergeletak. Kemudian, saya kembali mendegar suara pintu kamar (ibu) yang hendak dibuka. Saya bilang pelakunya masih ada,” tambahnya.

Di tengah situasi menegangkan tersebut, Uswatun kembali ke kamar A dan menelepon polisi.

“Saya minta mereka untuk cepat datang,” ujarnya.

Beberapa waktu berselang, ia mendengar suara teriakan dari lantai dua.

“Om saya datang, saya langsung turun dan cek kamar ibu saya yang saat itu terkunci dari luar, saya cek keadaannya, kemudian mengunci lagi kamarnya, dari luar saya bilang, sebentar saya kasih tahu, sekarang bapak dibawa ke RS,” tambahnya.

Sekitar pukul 06.00 Wita, Uswatun turun ke lantai satu dan melihat paramedis sudah ada di sana.

“Saya bertanya apa tidak ada pertolongan pertama yang diberikan? Namun paramedis bilang ‘kalau sudah begini, hanya bisa menunggu hasil dari rumah sakit,” ujarnya.

Ia menambahkan kedua korban dievakuasi ke RSUD dr La Palaloi sekitar pukul 07.00.

Sebelum sidang berakhir, hakim ketua menawarkan saksi untuk bertemu dengan tersangka, namun keduanya menolak.

Di akhir persidangan, Uswatun berharap pelaku diberikan hukuman maksimal yang dimiliki oleh Indonesia. (ast)