NEWS  

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak, Keluarga Korban Tak Hadir

Terdakwa Andi alias Black mendengarkan tuntutan JPU, Kamis, 13 Maret 2024. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Sidang perdana kasus pembunuhan ayah dan anak, Makmur (53) dan Abdillah (27) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Maros, Kamis, 14 Maret 2024.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung relatif singkat, dimulai pukul 11.45 Wita berakhir pukul 12.15 Wita.

Terdakwa Andi alias Black (20) dihadirkan. Dia didampingi pengacara. Sementara tak satu pun pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang ini.

Dalam keterangannya, Andi membantah tudingan rencananya untuk membunuh kedua korban.

Andi mengaku awalnya dirinya hanya berniat untuk berkelahi dengan korban.
Tapi saat berhasil memasuki rumah, dia menemukan gunting dan terjadilah pembunuhan tersebut.

Dia mengungkap motifnya melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati akibat perkataan korban.

“Saya tidak bisa tidur dan teringt kata-kata seperti anjing, sundala. Bukan satu dua kali saya dibilang begitu,” katanya.

JPU Ricardo Tricipto mengatakan, akan ada tujuh orang saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.

“Tujuh orang saksi dari keluarga korban yang mengetahui dan melihat kejadian pembunuhan tersebut,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Andi dijerat pasal 340 subsider 338. “Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,” tutur Ricardo.

Pembunuhan ayah dan anak itu terjadi di sebuah ruko Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros, Rabu, 6 Desember 2023 lalu.

Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) yang merupakan ayah dan anak tewas bersimbah darah, tergeletak di lantai kediaman mereka. Pelaku tertangkap empat hari kemudian. (ast)