KPU Maros Tolak PSU di TPS Kecamatan Cenrana, Ini Alasannya

Ketua KPU Maros, Jumaedi. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Satu TPS di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, nyaris melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Momen yang cukup menyita perhatian karena Cenrana termasuk dalam Dapil 4 bersama kecamatan Camba dan Mallawa yang perebutan kursi terakhir untuk DPRD Maros relatif alot. Kabarnya, dua caleg yang bersaing untuk kursi keempat itu hanya berselisih 15 suara.

Namun, KPU Kabupaten Maros menolak rekomendasi Panwascam Cenrana untuk melakukan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru.

Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan alasan ditolaknya PSU sebab sudah tidak cukup waktu.

“Batas PSU di regulasi, UU 07 , PKPU 15, dan Keputusan No 66, 10 hari setelah hari H, berarti tanggal 24 Februari 2024,” katanya, Minggu, 25 Februari 2024.

Sementara, surat rekomendasi PSU masuk di panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 23 Februari.

“Padahal, berdasar PKPU 25, untuk PSU itu undangan pemberitahuan memilih harus diedarkan minimal satu hari sebelum hari H,” ujarnya.

Edi, sapaan akrabnya, juga mengatakan berdasarkan hasil pleno tidak ada kejadian khusus yang terjadi di TPS tersebut, makanya rekomendasi Bawaslu tidak mutlak dilaksanakan.

“Di rekap tersebut tidak ada kejadian khusus dan berita acara sudah ditandatangani semua saksi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Panwascam Cenrana merekomendasikan PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana untuk pemilihan surat suara DPRD Kabupaten.

Panwascam Cenrana merekomendasikan PSU di TPS tersebut dengan alasan ada dua orang pemilih yang mendapat surat suara tidak sesuai jumlah yang seharusnya.

Dua orang itu berstatus ibu dan anak. Ibunya mendapat enam kertas suara dan anaknya empat kertas suara. Padahal seharusnya lima kertas suara, meliputi pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. (ast)