NEWS  

Haru di Ruang Harifin Tumpa, Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Divonis Bebas

Tenri A Palallo disambut kerabat dan sahabatnya usai sidang putusan, Rabu, 3 Januari 2024. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Rabu, 3 Januari 2024, mendekati pukul 21.30 Wita, tangis Tenri A Palallo sudah pecah sebelum putusan dibacakan. Hingga kalimat yang paling dinanti itu telontar juga dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Tenri melangkah, agak gontai, maju sedikit meninggalkan bangku. Dia sujud syukur di lantai Ruang Harifin Tumpa itu. Air matanya semakin deras.

Mendengar keputusan majelis hakim, para kerabat dan keluarga Tenri yang hadir dalam ruang sidang berteriak histeris, menyebut asma Allah. Anak-anak Tenri pun terlihat sesenggukan.

Hampir semua yang hadir di ruangan sidang menangis.

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar dan mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar itu divonis bebas terkait kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak sore dan berlanjut sampai malam.

“Membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam, memulihkan hak-hak terdakwa,” lanjut Royke.

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan. Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.

Tim Pengacara Tenri A. Palallo yang terdiri dari Marhumah Majid SH MH, Abdul Gafur SH, Zulkifli Hasanuddin SH, Mursalim Jalil SH MH, Nurzainah Pagassing SH MH, Murlianto SH MH, Ratna Kahali SH, dan Muh, Zulhajar Syam SH mendapat banyak pujian dan apresiasi atas kerja keras mereka dalam mengungkapkan fakta-fakta di persidangan sehingga hakim bisa menjatuhkan vonis bebas. (*/fix)