Dapil 3 Dipecah, Caleg di Maros Harus Berhitung Ulang

Baliho caleg. (FOTO: ILS)

MATAMAROS.COM — Konstalasi politik untuk pemilihan umum legislatif di Kabupaten Maros bakal berubah. Terutama di daerah pemilihan (Dapil) 3 yang pada 2024 akan dipecah.

Bantimurung dan Simbang jadi Dapil 3. Sudah terpisah dengan Cenrana, Camba, dan Mallawa yang menjadi Dapil 4.

Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Umar Apati mengatakan, penambahan dapil dari lima menjadi enam dipastikan terjadi di Pemilu 2024.

“Dapil 3 yang semula ada lima kecamatan, pada PKPU yang baru ini dapil tersisa dua. Camba, Cenrana, Mallawa menjadi dapil tersendiri,” tuturnya Selasa, 7 Januari 2023.

Perubahan tersebut relatif akan membuat para bakal caleg, terutama yang mengincar lima kecamatan tersebut, harus berhitung ulang. Apakah memilih Dapil 3 yang menyediakan lima kursi atau Dapil 4 yang “hanya” empat kursi

Namun sebelumnya beberapa ketua parpol di Maros mengaku sepakat dengan penambahan dapil. Ketua PAN Maros, Chaidir Syam, Ketua Golkar Maros, Suhartina Bohari, hingga Ketua PKS Maros, Kartomas menyebut tak ada masalah. Sedangkan Ketua Hanura Maros, Rusli Rasyid berpendapat penambahan dapil belum saatnya dilakukan. (ast)

Dapil 1; Maros Baru dan Turikale (7 kursi)

Dapil 2; Bontoa dan Lau (5 kursi)

Dapil 3; Bantimurung dan Simbang (5 kursi)

Dapil 4; Camba, Mallawa dan Cenrana (4 kursi).

Dapil 5; Tanralili, Tompobulu, dan Moncongloe (6 kursi)

Dapil 6; Mandai dan Marusu (8 kursi).