NEWS  

12 Narapidana Dapat Remisi Natal

Narapidana. (FOTO: ILS)

MATAMAROS.COM — Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi khusus Natal 2022.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Mildar menuturkan, dari 13 warga binaan yang beragama Kristen, hanya 12 orang yang mendapat remisi.

“Yang satu orang ini juga diusulkan dapat remisi, namun setelah beberapa bulan masuk memeluk agama Islam, jadi tidak bisa,” katanya, Senin, 26 Desember 2022.

Potongan masa tahanan untuk 12 warga binaan itu sebanyak 15 hari. Tidak ada yang langsung bebas. Masa tahanan mereka rata-rata dua tahun.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapida untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir.

Mayoritas penerima remisi adalah narapidana yang terjerat kasus perlindungan anak dan pencurian. Satu orang tersandung narkoba.

Jumlah warga binaan LPKA Maros saat ini 379 orang. (ast)