NEWS  

Maros Sepakat UMP yang Diputuskan Pemprov

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Maros, Andi Rosman. (FOTO: IST)

MATAMAROS.COM — Pemkab Maros akan mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang telah ditetapkan Pemprov Sulsel, yakni Rp3.385.145.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Maros, Andi Rosman menuturkan, pada dasarnya pihaknya sepakat.

Apalagi memang selama ini selalu menggunakan standarisasi pemprov. Seperti pada 2022 ini Pemkab Maros menerapkan UMP sebesar Rp3,1 juta, sesuai ketetapan provinsi.

Rosman baru akan menjadwalkan sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan. Dia menyebut bahwa tetap terbuka ruang diskusi. Pemkab juga akan menyesuaikan dangan kemampuan perusahaan.

“Saat ini jumlah perusahaan di Maros mencapai sekitar 300,” ucap Rosman, Selasa, 29 November 2022. (ast)