NEWS  

5 Buruh Curi Besi Tower Dapat Rp60 Juta, Hasilnya Dipakai Jalan-jalan ke Mal

Para pelaku diamankan di Polsek Lau. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Berakhir sudah petualangan Usman (34), Amran (24), Takdir (20), Ammar (20), dan AK (17) mencuri besi tower. Mereka diringkus aparat Polsek Lau.

Kelima orang tersebut mencuri perlengkapan tower di gudang PT GSM Infra Tower Solusi Indo di Kawasan Bussines Park 88, Pattene di Dusun Takkalasi, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Kapolsek Lau, AKP Makmur mengatakan, Usman yang diduga sebagai tersangka utama diamankan terlebih dahulu bersama Amran. Setelah itu dilakukan pengembangan dan anggotanya berhasil membekuk tiga pelaku lainnya.

Pelaku, kata dia, merupakan buruh lepas sehingga tahu situasi di gudang tersebut.

“Bahkan saat besi itu datang mereka yang mengangkat masuk ke gudang.”

Besi diambil secara bertahap. Sedikit demi sedikit.

Mereka melancarkan aksinya sejak Februari hingga Oktober. Besi dijual di penjual barang rongsokan dengan harga Rp5.000 per kilogram.

Dari hasil penjualan itu Usman berhasil mendapat Rp60 jutaan yang selanjutnya dibagi-bagikan ke rekannya.

Hasil penjualan besi oleh para pelaku jauh lebih sedikit dari kerugian yang diderita perusahaan, Rp1,4 miliar.

Usman mengaku uang hasil penjualan besi itu dia gunakan untuk bersantai. “Dipakai jalan-jalan ke mal,” katanya, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dia mengatakan ide pencurian tiba-tiba terlintas setelah melihat besi tower di gudang itu. Apalagi gudang dalam keadaan sepi.

“Supaya tidak ketahuan kami ambil sedikit-sedikit. Mulai dari bulan dua lalu,” tutupnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ast)