NEWS  

Lanjutan Penemuan Mayat di Bantimurung, 5 Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu (kedua kanan) memaparkan penangkapan lima pelaku penganiayaan. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Tidak butuh waktu lama bagi Polres Maros mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Irham (26 tahun), warga Kecamatan Marusu. Kurang dari 24 jam setelah mayat Irham ditemukan di Dusun Tanatekko, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, Selasa, 4 Oktober 2022.

Lima orang berhasil dibekuk. Mereka adalah RH (23), AW (29), SH (23), IP (18) dan AN (21). Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu menghadirkan mereka dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Jumat, 7 Oktober 2022.

Tonra menuturkan, setelah berhasil mengidentifikasi korban, tim Jatanras Polres Maros lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Dalam proses pengembangan, Jatanras berhasil membekuk salah satu pelaku, RH.

“Setelah kita lakukan interogasi terhadap RH, kita pun bisa menangkap pelaku lainnya di rumahnya, yakni AW, SH, IP, dan AN,” ungkapnya.

Pelaku utama dalam kasus ini yakni RH. Dia yang pertama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Kronologisnya itu berawal saat tersangka RH bersama lima orang temannya sedang minum-minuman keras dan mabuk-mabukan pada Selasa tengah malam, 4 Oktober. Saat itu RH memarkir motornya di pinggir jalan dan melihat ada sesosok laki-laki yang duduk di atas motornya,” katanya.

RH pun langsung keluar dan menanyakan maksud si korban (Irham) duduk di atas motornya.

“Belum sempat menjawab, korban langsung dipukul oleh RH yang sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Temannya AW, SH, IP, dan AN yang melihat kejadian itu pun ikut keluar dan membantu RH melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Korban yang dipukul berusaha melarikan diri dan dikejar menggunakan sepeda motor dan berhasil didapati oleh pelaku. Irham kembali dipukuli sampai babak belur hingga bersimbah darah.

“RH kemudian membonceng motor si korban. Korban duduk di tengah diapit oleh si RH dan AW,” katanya.

Tanpa arah dan tujuan, pelaku membawa Irham yang masih dalam kondisi sadar ke desa seberang yang kira-kira jaraknya 100 meter lebih.

“Di atas motor korban terus dipukuli. Karena mengamuk, korban pun terjatuh dan selanjutnya ditinggalkan oleh si pelaku sekitar pukul 03.00 Wita di TKP penemuan mayat di Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung,” papar Tonra.

Kira-kira pukul 05.30 Wita, korban ditemukan oleh seorang penjual sayur yang melintas. Korban sudah dalam kondisi tak bernyawa. Terkapar di pinggir jalan, di depan rumah warga. Saat olah TKP, polisi menurunkan anjing pelacak dari Polda Sulsel untuk mengendus jejak pelaku.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang matinya orang dan atau turut serta melakukan kejahatan.

“Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara,” pungkas mantan Wakapolres Wajo itu.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menuturkan, korban adalah warga Kecamatan Marusu. Muhammad Irham namanya, usia 26 tahun. (ast)