NEWS  

Pria Takalar Ini Ngamuk Gara-gara Dengar Suara Lelaki di Kamar Indekos Istri Siri

Wakapolres Maros, Andi Tonra Lipu (tengah) saat konferensi pers, Kamis, 11 Agustus 2022. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM.COM — A (31 tahun), warga Takalar, “gelap mata”. Ia tak terima lelaki lain C (24) berada di kamar indekos istri sirinya, I (18), di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai.

A mengajak R (18) untuk membantu melabrak C. Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu saat konferensi pers, Kamis, 11 Agustus 2022, menyebut bahwa A termakan cemburu buta. A masuk ke kamar I lalu menikam C menggunakan badik.

“Korban tidak bisa melawan, karena A dibantu rekannya menyerang,” ucapnya.

C yang terluka di bagian pinggang kiri, sempat melarikan diri. Kedua pelaku tidak mengejar namun motor C dibakar. C saat ini masih menjalani rawat inap di puskesmas.

Kejadiannya pekan lalu. Saat tiba di kamar indekos I yang sehari-hari bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Makassar, mendapati pintu yang terkunci. Namun dari dalam, terdengar suara lelaki, yakni C. R pun mengamuk.

R ditangkap di kediamannya sehari setelah kejadian, Jumat, 5 Agustus 2022, pukul 20.00 Wita. Dari pengakuan R, pelaku utama, A juga berhasil ditangkap di di rumahnya, Minggu, 7 Agustus pukul 17.00 Wita.

“Kami mengamankan barang bukti berupa badik tanpa gagang yang berukuran 18 cm, sepeda motor nomor polisi DD 3741 KK yang hangus terbakar, baju kaus yang bolong pada bagian pinggang, dan celana boxer milik korban,” terang mantan Wakapolres Wajo dan Luwu Utara itu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (ast)