NEWS  

Baznas Maros Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Rp49 Ribu Per Orang

Pelepasan relawan zakat Baznas Maros, beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

MAROS, MM – Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Maros menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini. Nilainya setara Rp49 ribu per orang.

Penetapan besaran zakat fitrah itu disepakati melalui rapat pleno, Kamis, 14 April 2022. Ketua Baznas Maros, Andi Said Patombongi menuturkan, besaran harga zakat ini ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait.

Said menjelaskan, besaran zakat fitrah Rp49 ribu diperuntukkan bagi orang yang mengonsumsi beras premium. Sementara bagi yang mengonsumsi untuk beras medium kelas 2 dikonversi Rp44 ribu per orang. Untuk beras kategori 1 yang rendah sebesar Rp36 ribu per orang. Beras kategori 2 sebesar Rp32 ribu per orang.

“Jadi memang harga zakat fitrah itu tidak sama. Kita membaginya ke beberapa level, tergantung beras yang dikonsumsi yang bersangkutan,” timpal mantan Wakil Ketua DPRD Maros itu.

Baznas Maros mempersilakan warga Maros memilih, apakag berzakat dengan uang atau beras.

Said menyebut ada kenaikan nilai zakat fitrah dibandingkan tahun lalu. itu karena harga beras di pasaran juga mengalami kenaikan.

“Memang ada kenaikan harga sekitar Rp4.000,” ujarnya.

Baznas Maros menargetkan capaian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tahun ini sebesar Rp1 miliar. Pihaknya optimis ini bisa diperoleh, apalagi jika UPC ZIS di tingkat desa yang jumlahnya 103 itu bekerja maksimal menerima zakat dari warga. (ast)