NEWS  

Lagi… Kades di Maros Tersangkut Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara

Petugas mengantar Suryani menuju sel Kejari Maros. (FOTO: IST)

MAROS, MM – Kepala Desa Bontomanurung, Suryani, tak lagi bisa mengenakan seragam kerjanya mulai Selasa, 28 Desember 2021. Dia malah harus terbiasa dengan rompi merah bertuliskan “tahanan”.

Kasi Intelijen Kejari Maros, Raka Bintasing Pajongko, mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan ADD (Alokasi Dana Desa) dan Dana Desa di Desa Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Untuk penahanan pertama, Suryani akan menjalani kurungan selama 21 hari.

“Tersangka SN ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tersangka nomor, PRINT1317/P.4.16/Fd.1/12/2021 tanggal 28 Desember 2021,” ucapnya.

Suryani dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Raka membeberkan, Suryani teracam menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyidikan, Suryani diduga telah menyalahgunakan ADD dan DD tahun 2019–2020, untuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara yang terjadi pun tak tanggung-tanggung. Mencapai Rp1,4 miliar. Anggaran dari pemerintah sudah cair, namun tak ada fisik atau pembangunan lain.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1.408.181.581,06,” tutupnya.

Suryani menjadi kades kesekian di Maros yang berurusan hukum karena kasus korupsi. Sebelumnya ada juga kades dari Kecamatan Mallawa yang sudah menjalani vonis dan dinyatakan bersalah. (ast)