NEWS  

November, Realisasi Pajak Restoran di Maros Dekati Target Rp9 M

Pembukaan sosialisasi pajak daerah, Rabu, 25 November 2020. (FOTO: MM)

MAROS, MM – Pandemi Covid-19 masih terjadi. Namun pemulihan ekonomi sudah harus berjalan. Begitu pun dengan pungutan pendapatan daerah dari dunia usaha.

Makanya, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Maros menggelar sosialisasi pajak daerah di Convention Grand Waterboom, Grand Mall, Rabu, 25 November 2020.

BPKPD mengundang ratusan pelaku usaha makanan dan minuman. Kepala BPKPD Maros, Andi Samsophyan, menuturkan, pajak restoran (termasuk rumah makan) termasuk tiga besar kontributor pajak daerah.

“Peringkat ketiga setelah pajak mineral dan pajak penerangan jalan,” ucapnya.

Tahun ini pajak restoran ditarget Rp15 miliar. Namun karena ada pandemi Covid-19, diturunkan menjadi Rp9 miliar.

Samsophyan yakin target terpenuhi. Sebab hingga November 2020, realisasi sudah mencapai 91 persen. “Makanya kami undang pelaku usaha rumah makan dan restoran hari ini. Sekaligus mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini,” imbuhnya.

Sekda Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin mewakili Bupati Maros yang membuka acara menuturkan, kontribusi pelaku usaha dalam pembangunan daerah sangat dibutuhkan.

“Pembangunan infrastruktur untuk masyarakat sangat bergantung dari pajak daerah juga,” ujarnya.

Khusus pajak rumah makan dan restoran, imbuh Davied, diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015. Pajak 10 persen tidak diambil dari omzet pemilik rumah makan atau restoran.

“Melainkan disatukan dengan jumlah yang harus dibayar setiap pembeli setiap transaksi,” tutur Davied. “Jadi tidak memberatkan pelaku usaha,” pungkasnya. (mal)