NEWS  

Jika Calon Jemaah Haji Maros Ingin Tarik Dana, Begini Syaratnya

Kepala Kantor Kemenag Maros, Muhammad Tonang, di ruang kerjanya. (FOTO: MATAMAROS.COM)

MAROS, MM – Opsi penarikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dibuka pasca adanya pembatalan pemberangkatan. Syarat dan besarannya pun sudah ditetapkan.

Aturannya tertuang dalam Keputusan Kementerian Agama Nomor 494/2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H/2020 M.

Kepala Kantor Kemenag Maros, Muhammad Tonang, menjelaskan, dana yang bisa ditarik bukan setoran awal. Melainkan besaran yang diberikan saat pelunasan.

Ia menjelaskan, 310 jemaah di Maros yang sebenarnya terjadwal berangkat tahun ini terdaftar September 2009-Februari 2010. Setoran awalnya Rp 20 juta.

“Katakanlah di Maros untuk embarkasi Makassar BPIH-nya Rp38.352.602. Nah selisih dari situ yang sekitar Rp18 juta bisa dilakukan penarikan oleh jemaah,” jelas Tonang di ruang kerjanya, Kamis, 4 Juni 2020.

Ada empat syarat yang mesti dipenuhi jemaah untuk penarikan tersebut. Keempatnya ialah bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan bank penerima setoran, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah, fotokopi KTP beserta aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Namun, Tonang berharap, dana jemaah tetap disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Apalagi sudah ada keputusan kuota jemaah tahun ini akan diberangkatkan 2021.

“Nilai manfaat juga dikembalikan kepada jemaah sendiri. Sejauh ini memang belum ada laporan jemaah yang ingin melakukan penarikan,” ungkapnya.

Kemudian, soal besaran nilai manfaat, ia mengatakan, hitungannya merupakan kewenangan BPKH. “Yang mengurus itu BPKH. Di situ diatur,” imbuh Tonang.

Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi kepada wartawan, menyebutkan, jika besaran nilai manfaat tertinggi di embarkasi Makassar, hingga Rp16 juta. Dana ini rencananya akan diberikan kepada calon jemaah menjelang 30 hari keberangkatan haji 2021. (fik)